Persistri Tolak PP Nomor 28 tahun 2024
Pimpinan Pusat Persistri memberikan pernyataan sikap terkait peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 pasal 103 tentang penyediaan alat kontrasepsi yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo per tanggal 26 Juli 2024. Peristri menilai kebijakan ini bukan lah solusi justru menjadi masalah yang lebih berat karena menimbulkan persepsi pembolehan seks bebas di kalangan pelajar dan remaja. Ketua umum Persistri Dra. Lia Yuliani, M. Ag menegaskan bahwa Persistri menolak secara tegas tentang peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 serta mendesak Presiden RI untuk mencabut peraturan tersebut.
Lia menyebutkan bahwa hal yang harus diperhatikan pemerintah adalah meningkatkan dan memberikan penguatan pendidikan agama bagi pelajar dan remaja dengan membuat kegiatan-kegiatan positif yang akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta sebagai solusi merebaknya pergaulan bebas di kalangan pelajar dan remaja. Ketua umum Persistri juga mengajak kepada seluruh masyarakat, para orang tua dan para pendidik untuk senantiasa meningkatkan pengawasan serta penanaman norma-norma agama untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.




